Berita Viral

Sosok Eks Danjen Kopassus yang Dicari Jimly saat Audiensi, Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok mantan Danjen Kopassus yang 'dicari' Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie saat audiensi dengan Roy Suryo Cs.

kolase tribunnews
DICARI - Kolase foto Soenarko (kiri), mantan Danjen Kopassus yang Dicari Jimly (kanan) saat Audiensi, Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Soenarko tidak hadir dalam audiensi kelompok Roy Suryo cs di STIK-PTIK.
  • Jimly membenarkan beberapa tokoh hadir, termasuk Refly Harun, tapi tidak Soenarko.
  • Roy Suryo cs dilarang masuk karena berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok mantan Danjen Kopassus yang 'dicari' Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie saat audiensi dengan Roy Suryo Cs.

Dia adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak ikut menghadiri pertemuan audiensi yang digelar bersama kelompok Roy Suryo cs di gedung STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Soenarko diketahui merupakan anggota Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri, serta berada dalam kelompok yang sama dengan Roy Suryo cs.

Namun, pada agenda tersebut, ia absen dan tidak terlihat hadir.

“Kami mengadakan pertemuan pendapat umum dengan beberapa ormas, salah satunya YouTuber, PEPABRI, tokoh-tokoh, cuma Pak Soenarko (eks Danjen Kopassus) yang tidak hadir,” ujar Jimly dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Ia menambahkan bahwa sejumlah tokoh lain justru hadir, termasuk figur publik yang aktif di media sosial.

“Yang lain jenderal-jenderal hadir, dan juga YouTuber tokoh terkenal Refly Harun dan kawan-kawan,” lanjutnya.

Menurut Jimly, berbagai elemen yang datang ke forum tersebut sebelumnya telah mengajukan surat permohonan resmi untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa seluruh masukan dan aspirasi tetap ditampung.

“Atas dasar surat permohonan itu kami gabung dalam satu forum untuk mengadakan rapat dengar pendapat,” jelas Jimly.

Namun, dalam prosesnya, tidak semua pihak diperbolehkan masuk. Jimly menegaskan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa dilarang mengikuti audiensi.

Terkait larangan itu, Jimly menegaskan bahwa mereka adalah tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Karena itu, mereka tidak dapat diikutsertakan.

“Kita kasih kesimpulan mau duduk di luar saja atau pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. Keluar, WO. Saya sebagai ketua komisi menghargai,” kata Jimly.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved