Berita Viral

Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini, Peradi Ungkap Beda

Kasus ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo memasuki babak baru. Mungkinkah diselesaikan lewat restorative justice?

Tangkap layar Kompas TV
KASUS BISA SELESAI - Roy Suryo dan kuasa hukumnya. Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menilai restorative justice bisa dilakukan, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
  • KUHAP baru dinilai memberi peluang RJ, tetapi Peradi menegaskan aturan itu belum berlaku.
  • Roy merasa tugasnya selesai usai menerbitkan Jokowi’s White Paper dan segera merilis Gibran’s Black Paper.

 

SURYA.co.id - Pakar telematika Roy Suryo, yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menanggapi peluang penyelesaian kasusnya melalui restorative justice usai pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Restorative justice sendiri adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait, sebagai alternatif dari proses pemidanaan konvensional dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo c.s. memiliki potensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan aturan dalam KUHAP terbaru.

Menurutnya, KUHAP baru membuat penahanan menjadi sangat objektif sehingga membuka peluang Roy dkk. tidak dijebloskan ke penjara.

Namun, jika perkara masih mengacu pada KUHAP lama, Habiburokhman menilai Roy dan koleganya sangat mungkin ditahan dan berpotensi mendapat perlakuan sewenang-wenang.

Menanggapi hal tersebut, Roy mengatakan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru memang “jelas dan tegas”.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan penyelesaian melalui restorative justice bukan berada di tangannya semata.

"RJ (Restorative Justice) itu harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau menurut saya ya terserah saja, yang penting untuk bangsa ini bagus apa, toh kami sudah selesai sebenarnya, kami itu sudah finish," ujar Roy, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius

Ia juga menyebut bahwa publik sebenarnya sudah mengetahui temuan terkait ijazah Jokowi melalui buku Jokowi’s White Paper.

"Dengan terbitnya buku (Jokowi's White Paper), itu kan sudahlah, publik sudah tahulah gitu, loh. Nah, kok, tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan gitu," tambahnya.

Kepada Komisi III DPR RI, Roy mengucapkan terima kasih karena telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat dirinya.

"Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habiburrahman dan teman-teman di Komisi III ya, soalnya nama saya disebut, enggak enak juga gitu loh," ujarnya.

Roy menjelaskan bahwa tugasnya bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dalam menyusun analisis terkait ijazah Jokowi pada dasarnya telah tuntas.

Selain Jokowi's White Paper, mereka juga tengah mempersiapkan peluncuran buku kedua berjudul Gibran’s Black Paper.

"Yang penting kalau kami tugas kami bertiga, trio RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa) ini kan sudah selesai, sudah terbit buku (Jokowi's White Paper), sebentar lagi terbit buku yang kedua (Gibran's Black Paper), ya sudah selesai kan," jelasnya.

Jokowi's White Paper berisi penjelasan dan data hasil penelitian Roy c.s. terkait polemik ijazah Jokowi.

Sementara itu, Gibran's Black Paper diklaim memuat temuan tentang riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menurut mereka bermasalah.

Dalam kasus ini, Roy, Rismon, dan Tifa dijerat berbagai pasal UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Mereka diduga sengaja menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik dan memanipulasi dokumen sehingga tampak asli. Ancaman hukumannya mencapai 8–12 tahun penjara.

Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025), menerima total 377 pertanyaan dari penyidik, namun belum ditahan.

Peradi: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Roy Suryo dkk. saat ini.

"Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu," tegas Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice sebenarnya dapat dilakukan meski tanpa KUHAP baru, karena sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Walaupun demikian, ia sependapat bahwa restorative justice hanya mungkin terjadi apabila kedua pihak menyetujuinya, dalam hal ini Roy Suryo c.s. dan Jokowi.

"Ketika disetujui ya sah-sah saja," ujarnya.

Namun Ade memberi catatan: jika kasus ini damai melalui restorative justice, ia meminta Roy untuk tidak lagi mempermasalahkan ihwal ijazah Jokowi.

"Itu kan repot aku Mas Roy… tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi," katanya.

Selain Roy, Rismon, dan Tifa, sejumlah tokoh lain juga ditetapkan sebagai tersangka seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penetapannya dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran.

Klaster pertama (yang belum diperiksa) dijerat pasal penghasutan serta pasal pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan klaster kedua (Roy, Rismon, dan Tifa) dikenai kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 8–12 tahun penjara.

Habiburokhman Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru

Sebelumnya, menurut Habiburokhman, Roy Suryo Cs ini menjadi tersangka karena KUHAP produk Orde Baru.

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Habiburokhman, kasus Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP. 

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," ujarnya. 

Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Suryo dkk.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ucapnya. 

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved