Berita Viral

Nasib Roy Suryo Cs Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor Gegara Ijazah Jokowi, Tolak Mediasi

Meski tidak ditahan, 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo CS tidak akan bisa bebas bepergian. 

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
DICEKAL - Polda Metro Jaya mengajukan cekal kepada tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo Cs. Selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor. 

Sementara itu, dalam wawancara menjelang pemeriksaan Roy Suryo Cs, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin menegaskan tidak akan mau berdamai dengan Jokowi. 

Hal ini diucapkan merespons adanya pihak yang berusaha melakukan mediasi antara kubu Roy Suryo Cs dengan pihak Jokowi. 

"Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kompromi antara al-Haq (kebenaran) dan al-Batil (kebatilan). Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Risman, Pak Roy, dan yang lainnya, untuk tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Khozinudin. 

Khozinudin mengaku sudah memprotes Faisal Assegaf yang menyinggung soal mediasi itu saat audiensi dengna Komisi Percepatan Reformasi Polri.  

"Jika ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, kapasitas, atau mengaku juru bicara—termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi—kami tegaskan bahwa ini adalah kasus pidana, bukan kasus perdata," katanya. 

Menurut Khoinudin, kasus ini adalah pidana sehingga tidak akan bisa dimediasi. 

"Kepada Tim Reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus mengurusi institusi Polri; baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, dan institusional, bukan sibuk mengurusi ijazah Jokowi. Salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi. Karena kriminalisasi itulah, hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus menjadi tersangka," serunya. 

Diberitakan sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs berniat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Namun, saat itu Roy Suryo, Rismon dan Tifa ditolak ikut audiensi. 

Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie penolakan mengikutsertakan Roy, Rismon dan Tifa dalam audiensi adalah kesepakatan yang dibuat dalam rapat internal komisi. 

"Tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat gitu ya, Zoom. Kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka," terang Jimly seusai audiensi, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (19/11/2025). 

Diterangkan Jimly, nama Roy Cs tidak masuk dalam daftar nama-nama yang mengajukan permohonan audiensi. 

Karena Roy Suryo Cs berstatus tersangka, akhirnya diputuskan untuk tidak mengikutsertakan mereka. 

Baca juga: Buat Roy Suryo Cs Walkout di Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Sosok Jimly Asshiddiqie

Hal ini dilakukan agar fair dan untuk menghargai serta menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika. Selain hukum, kita juga soal baik buruk, etika. Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat, gitu lho," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved