Berita Viral

Nasib Roy Suryo Cs Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor Gegara Ijazah Jokowi, Tolak Mediasi

Meski tidak ditahan, 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo CS tidak akan bisa bebas bepergian. 

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
DICEKAL - Polda Metro Jaya mengajukan cekal kepada tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo Cs. Selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor. 

Diterangkan  Jimly, dalam proses memperbaiki kepolisian di masa depan, pihaknya tidak akan terpaku pada kasus-kasus. 

"Kasus-kasus itu boleh disampaikan, boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Kasus itu untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus," tegasnya. 

Jimly sebenarnya sudah memberitahukan ke Refly Harun untuk memberi tahu Roy Suryo Cs agar tidak hadir dalam audiensi.

Namun ternyata, Refly tidak memberitahukan itu ke Roy, Rismon dan Tifa. 

Karena Roy Suryo Cs sudah telanjur datang, Jimly pun memberi pilihan kepada mereka untuk duduk di luar saja atau ya pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. 

Namun ternyata usulan itu ditolak Roy Suryo Cs yang memilih ke luar ruangan. 

"Saya sebagai ketua komisi saya menghargai sikap dari Refly Harun, itu aktivis sejati. Memang mesti begitu, dia tegas ya. Cuma kita harus menghormati juga, komisi ini sudah bersepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasinya kita dengar nanti kita bicarakan," katanya. 

Dikatakan Jimly, urusan ijazah adalah masalah serius di Indonesia dan mudah dipakai untuk alat persaingan politik.

Dalam audiensi yang tetap dihargai kubu Roy seperti Faisal Assegaf hal itu juga dibahas. 

Saat itu Faisal Assegaf sempat mengusulkan adanya mediasi antara kubu Roy Cs dan Jokowi. 

Namun menurut Jimly, mediasi itu pun harus disetujui baik oleh Jokowi dan keluarga maupun Roy Suryo Cs

Dalam mediasi ini pun, status Roy Suryo tetap tersangka. 

Dan mediasi ini untuk mencari titik temu diantara mereka. 

"Kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan ehm ya bisa enggak dilanjutkan pidananya. Tapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana," katanya. 

Sebenarnya, lanjut Jimly, ada  mediasi penal sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, yakni restorative justice.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved