Berita Viral
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Inilah sosok Bonatua Silalahi yang melakukan penelitian terkait ijazah Jokowi, tapi malah mendapat data sampah. Gugat UU Pemilu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Bonatua mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK terkait penelitian ijazah Presiden Jokowi.
- Ia mengumpulkan berbagai fotokopi ijazah legalisir, namun menyebut data tersebut tidak dapat diuji.
- Bonatua menilai tidak ada mekanisme autentikasi ijazah asli dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu.
- Pengacaranya menyebut Bonatua dirugikan karena tidak memperoleh dokumen ijazah terverifikasi.
SURYA.co.id - Inilah sosok Bonatua Silalahi yang melakukan penelitian terkait ijazah Jokowi, tapi malah mendapat data sampah.
Bonatua Silalahi membeberkan alasan dirinya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini berkaitan erat dengan penelitian yang tengah ia lakukan mengenai dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam rangka penelitiannya, Bonatua mengaku telah mengumpulkan sejumlah salinan ijazah yang dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyebut bahwa dokumen tersebut ia dapatkan dari berbagai periode.
“Seorang peneliti itu harus menguji data, jadi data yang saya peroleh itu harus data primer. Jadi saya mengumpulkan benar, saya mengumpulkan beberapa fotokopi ijazah legalisir baik dari KPU ada 2014-2019 dari KPUD DKI 2012 dan dari Solo juga ada tim yang ngasih 2005-2010,” ujar Bonatua di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025), melansir dari Tribunnews.
Namun, temuan awal itu ternyata tidak membantu proses penelitian.
Bonatua menyebut dokumen-dokumen yang ia kumpulkan justru tidak dapat diuji secara akademik.
“Namun data ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya. Kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya,” tegasnya.
Berangkat dari kendala tersebut, Bonatua kemudian menggugat Pasal 169 huruf R UU Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni lulusan SLTA atau sederajat.
Menurutnya, aturan tersebut tidak menyediakan mekanisme autentikasi ijazah asli yang menjadi fondasi dari syarat tersebut.
Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memperoleh dokumen ijazah yang telah diverifikasi keasliannya.
“Yang dirugikan oleh Pak Bonatua dalam konteks kerugian konstitusional adalah Pak Bonatua tidak bisa mendapatkan dokumen ijazah Pak Joko Widodo yang sudah diverifikasi atau sudah dilakukan autentikasi untuk kepentingan penelitian,” jelasnya.
Dalam permohonan perkara 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta agar proses autentikasi ijazah diwajibkan bagi seluruh pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, maupun Pilkada.
Ia menilai bahwa ketentuan yang berlaku saat ini, di mana KPU hanya meminta fotokopi ijazah yang dilegalisasi, tidak cukup untuk memastikan validitas dokumen.
Menurut Bonatua, ketiadaan aturan mengenai verifikasi faktual, klarifikasi, atau autentikasi terhadap ijazah asli menimbulkan celah dalam proses seleksi kandidat.
Ia berharap uji materi ini dapat mendorong perbaikan sistem dan meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius
Sosok Bonatua Silalahi
Dr. Bonatua Silalahi, M.E., dikenal sebagai akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang konsisten menyuarakan transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya.
Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor, dengan fokus pada bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keahliannya dalam isu-isu procurement mengantarkannya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) serta mendirikan lembaga konsultasi yang bergerak di bidang kebijakan publik dan pengadaan, yakni PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Melalui lembaga ini, ia banyak memberikan advis mengenai perencanaan, persiapan, hingga mitigasi risiko dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Selain kiprahnya di dunia kebijakan publik, Bonatua juga aktif dalam ranah intelektual.
Ia menulis buku Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya, yang mengangkat sejarah Batak dari perspektif geopolitik, sekaligus menjadi bentuk upaya memperkuat identitas budaya.
Karya akademiknya tentang analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah bahkan diterbitkan oleh penerbit internasional, menandai kontribusinya dalam diskursus global mengenai tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Malah Sarankan Jokowi Berobat ke Luar Negeri
Dalam ruang publik, namanya kerap mencuat lewat sikap kritis terhadap isu-isu nasional. Pada 2025, misalnya, ia bersama Roy Suryo berhasil mendapatkan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU, setelah sebelumnya mempertanyakan transparansi sejumlah lembaga terkait.
Tidak hanya itu, ia juga mengajukan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara, dengan alasan pelestarian warisan budaya Batak serta kepastian hukum batas wilayah. Langkah tersebut menunjukkan kepeduliannya tidak hanya pada isu tata kelola negara, tetapi juga pada jati diri masyarakat adat.
Dengan latar belakang akademis yang kuat, kiprah profesional yang luas, serta konsistensinya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dan identitas budaya, Bonatua Silalahi hadir sebagai sosok yang menjembatani dunia kebijakan publik, akademisi, dan aktivisme sosial.
Kasus permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang diajukan Bonatua Silalahi membuka kembali diskusi publik tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus batasan atas kerahasiaan dokumen negara. Di satu sisi, keterbukaan memang menjadi prinsip demokrasi, namun di sisi lain, ada regulasi yang membatasi akses atas dokumen tertentu demi melindungi privasi.
Respons KPU yang sempat menyatakan ijazah sebagai informasi rahasia lalu mencabut aturan tersebut setelah mendapat kritik, menunjukkan bahwa transparansi masih menjadi tuntutan utama masyarakat. Keberhasilan Bonatua memperoleh salinan ijazah Jokowi dapat dipandang sebagai preseden bahwa warga negara memiliki ruang untuk memperjuangkan hak akses informasi melalui mekanisme hukum yang sah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal dokumen ijazah, melainkan tentang bagaimana lembaga negara membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan data, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Bonatua Silalahi
kasus ijazah Jokowi
Gugat UU Pemilu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Akhirnya AKBP Basuki Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang di Hotel, Seatap Tanpa Pernikahan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Malah Sarankan Jokowi Berobat ke Luar Negeri |
|
|---|
| Mengapa Roy Suryo Cs Ogah Mediasi di Kasus Ijazah Jokowi? Malah Kecam Pihak yang Mau Mendamaikan |
|
|---|
| Progres Gebrakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 T ke 6 Bank Nasional, Kini Malah Tambah Rp 76 Triliun |
|
|---|
| Mirip Nur Aini Guru SD Tempuh Jarak 57 Km, Ini Sosok Syaiful Guru Madrasah Tempuh 100 Km ke Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Bonatua-Silalahi-yang-Teliti-Ijazah-Jokowi-Tapi-Malah-Dapat-Data-Sampah-Gugat-UU-Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.