Berita Viral

Mengapa Roy Suryo Cs Ogah Mediasi di Kasus Ijazah Jokowi? Malah Kecam Pihak yang Mau Mendamaikan

Kubu Roy Suryo menolak keras wacana mediasi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan menegaskan bahwa perkara ini harus secara hukum.

Tribunnews
OGAH MEDIASI - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat di Polda Metro Jaya bersama Pakar telematika Roy Suryo Cs, Senin (21/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kubu Roy Suryo menolak wacana mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ahmad Khozinudin menilai kasus ini harus diproses sebagai perkara hukum tanpa intervensi.
  • Ia menuding Tim Reformasi Polri justru perlu mengevaluasi kinerja penegakan hukum 10 tahun terakhir.
  • Khozinudin meminta Bareskrim membuka kembali kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dihentikan sepihak.

 

SURYA.co.id - Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, memberikan respons keras terkait munculnya wacana mediasi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gagasan mediasi itu mencuat saat Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima audiensi dari Kritikus Politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11/2025).

Khozinudin menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diarahkan ke ranah kompromi.

"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," ujarnya kepada wartawan, melansir dari Tribunnews.

Menurutnya, upaya “perdamaian” justru berpotensi mengaburkan inti persoalan.

Ia menyebut bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak bisa dinegosiasikan karena berkaitan langsung dengan kebenaran dan keadilan.

Ia menilai pendekatan yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian selama satu dekade terakhir, terutama dalam kasus-kasus yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap publik.

Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius

Khozinudin juga menyoroti kepemimpinan Polri di era Tito Karnavian dan Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, bukan mediasi yang harus diprioritaskan, melainkan pembenahan prosedur penegakan hukum.

Ia menegaskan kembali, "Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak."

Ia menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi semestinya memiliki kepastian hukum yang setara, baik di Polda Metro maupun di Bareskrim.

"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," lanjutnya.

Pihak Roy Suryo menegaskan penolakannya terhadap opsi damai dalam perkara yang mereka anggap sebagai tindak pidana murni.

Bagi mereka, inisiatif mediasi justru melemahkan proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan tegas.

Jimly Asshiddiqie Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved