Haji 2026

Daftar 11 Penyakit Calon Jemaah Haji Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan

Jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan berpotensi gagal berangkat

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Wiwit Purwanto
m taufik/surya.co.id
KESEHATAN HAJI - ILUSTRASI Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Makkah Arab Saudi merawat jemaah haji Indonesia 2024 yang sakit. Terhitung ada 79 orang jemaah, dan 78 di antaranya sedang menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan baru ini mencakup pemeriksaan acak di bandara, hotel, hingga area Masyair ini menjadi perhatian serius daerah
  • Jemaah yang mengidap penyakit kronis diminta untuk mulai menjalani pengobatan rutin
  • Dengan adanya regulasi baru ini, calon jemaah haji diharapkan lebih memahami kondisi kesehatannya dan melakukan persiapan medis secara konsisten

 

SURYA.co.id Surabaya – Pemerintah pusat menerapkan standar pemeriksaan kesehatan yang jauh lebih ketat bagi calon jemaah haji (CJH) 2026.

Kebijakan baru ini mencakup pemeriksaan acak di bandara, hotel, hingga area Masyair ini menjadi perhatian serius daerah, termasuk di Jombang.

Aturan tersebut menegaskan bahwa jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan berpotensi gagal berangkat atau bahkan dipulangkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

Penyelenggara yang mengabaikan regulasi juga terancam sanksi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang mulai melakukan langkah antisipasi.

Baca juga: Kuota Haji Jatim 2026 Bertambah Jadi 42 Ribu, Ini Kata Menteri Haji dan Umroh Gus Irfan

Kepala Dinkes Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyampaikan pihaknya telah menerima daftar resmi penyakit dan kondisi yang dikategorikan tidak memenuhi syarat keberangkatan.

Menurut Hexawan, kondisi-kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam proses skrining.

Jemaah yang mengidap penyakit kronis diminta untuk mulai menjalani pengobatan rutin agar saat pemeriksaan resmi mereka dapat dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami mengimbau seluruh calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit kronis untuk memeriksakan diri sedini mungkin. Jika tidak, mereka sangat berisiko tidak lolos pemeriksaan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

11 Penyakit yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Dinkes Jombang mengungkapkan terdapat 11 kategori penyakit yang dapat menggugurkan syarat istitha’ah kesehatan, antara lain:

Baca juga: Rincian Dokumen Wajib Untuk Daftar Petugas Haji Indonesia 2026

1.          Penyakit Jantung Koroner: Kondisi penyempitan pembuluh darah jantung ini berisiko menyebabkan serangan jantung mendadak selama aktivitas fisik berat ibadah haji.

2.          Hipertensi Tidak Terkontrol: Tekanan darah tinggi yang tidak stabil meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung, terutama dipicu stres fisik dan emosional di tanah suci.

3.          Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol: Diabetes yang tidak terkendali dapat menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi, gangguan ginjal, dan masalah penglihatan.

4.          Penyakit Paru Kronis (COPD): Kondisi penyempitan saluran udara dapat memperparah sesak napas akibat aktivitas fisik selama haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved