Haji 2026

Rincian Dokumen Wajib Untuk Daftar Petugas Haji Indonesia 2026

Proses seleksi tingkat daerah berlangsung November 2025 dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025. 

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id/M Taufik
IBADAH HAJI - Suasana tanah suci Mekkah saat pelaksanaan Ibadah Haji 2023. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim Muhammad Asadul Anam meminta semua masyarakat umat muslim waspada jika ada tawaran keberangkatan haji lebih cepat. 
Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas
  • Rekrutmen PPIH digelar terbuka dan kompetitif tanpa biaya administrasi. 
  • Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan teknis dan kompetensi pada Januari hingga Februari 2026

 

SURYA.co.id - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran.

Rekrutmen PPIH digelar terbuka dan kompetitif tanpa biaya administrasi. 

Proses seleksi tingkat daerah berlangsung pada November 2025 dan dilanjutkan seleksi tingkat pusat pada Desember 2025. 

Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan teknis dan kompetensi pada Januari hingga Februari 2026, termasuk penguatan kemampuan komunikasi bahasa Arab dasar serta pemahaman tugas-tugas layanan jemaah.

Dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam proses seleksi, berikut rinciannya:

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH: 

Baca juga: Urutan Rencana Perjalanan Haji 1447 H/2026 M, Kloter 1 Tanggal 22 April 2026

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas: 
    - Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
    - Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
    - PTKI ditandatangani oleh Rektor
    - Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah: 

Baca juga: Daftar 5 Kategori Petugas Haji Yang Akan Dibuka Kemenhaj, Seleksi Dimulai November 2025

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    - Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
    - Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
    - PTKI ditandatangani oleh Rektor
    - Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah: 

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI/Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI/Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media: 
    - Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
    - Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
    - Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
    - Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifıkat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved