Berita Viral

Sosok Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Sebut Polisi Terlanjur Punya Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

Inilah sosok Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlaku surut. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
YouTube Sekretarian Presiden
SOSOK MENTERI HUKUM - Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku untuk polisi yang sudah terlanjur menjabat. 

Ringkasan Berita:
  • Supratman Andi Agtas, politikus Gerindra, Menteri Hukum, doktor hukum.
  • Menurut Supratman soal keputusan MK, polisi yang sudah duduk di jabatan sipil tak wajib mundur.
 

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlaku surut. 

Artinya, menurutnya pejabat Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur karena posisi mereka ditetapkan sebelum putusan diterbitkan. 

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa mundurnya anggota Polri dari jabatan sipil hanya akan terjadi jika institusi kepolisian sendiri yang menarik anggotanya. 

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” jelas politikus Gerindra tersebut. 

Dalam putusannya pada 14 November 2025, MK menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. 

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Aturan Baru MK Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil, Tapi Pejabat Lama Tetap Aman

Sosok Supratman 

Supratman Andi Agtas adalah politikus Partai Gerindra asal Sulawesi Tengah, ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Hukum dalam kabinet Merah Putih. 

Lahir di Soppeng 55 tahun lalu, Supratman menempuh pendidikan hukum hingga meraih gelar doktor dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. 

Suparman sempat menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako pada 1998-2012. 

Sebelum terjun ke politik, Supratman berprofesi sebagai advokat. 

Karier politiknya menonjol sebagai anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR. 

Selain itu, ia aktif di dunia usaha dan organisasi, termasuk: 

Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tengah 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved