Berita Viral

Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB

Sengketa lahan 16 hektar di Tanjung Bunga memanas. JK melalui juru bicaranya mendesak Lippo dan GMTD patuh hukum dan menghormati kepemilikan sah.

Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe
SENGKETA TANAH - Lokasi lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

Sebelumnya, Perselisihan mengenai lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali mencuat setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group) saling mengklaim kepemilikan.

Polemik ini belum menemukan titik temu dan terus menjadi perhatian publik.

PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim tersebut.

Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi.

Pernyataan ini berbeda dengan tudingan Jusuf Kalla yang sebelumnya menilai bahwa lahan seluas 16,4 hektar itu telah “dicaplok” oleh pihak GMTD.

Sikap perusahaan disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.

“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga.

“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.

“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ali menegaskan.

Ali juga mengungkap bahwa dalam satu bulan terakhir, area tanah seluas 16 hektar itu sempat mengalami percobaan pengambilalihan secara fisik dan ilegal oleh pihak tertentu.

Aktivitas tersebut, kata dia, terekam dengan baik oleh tim mereka.

PT GMTD kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved