Berita Viral

Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD

Inilah sosok Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, yang berani hadapi mantan Wapres Jusuf Kalla di kasus sengketa tanah.

kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD
LAWAN JUSUF KALLA - Kolase foto Jusuf Kala (kiri) dan Predisn Direktur PT GMTD, Ali Said (kanan).Mereka berdua bersitegang terkait sengketa tanag. 

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1952 itu telah lama memiliki lahan tersebut dengan dokumen hukum resmi dari BPN Makassar.

Ia menyebut, empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036.

Empat bidang itu antara lain:

HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m⊃2;)
HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m⊃2;)
HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m⊃2;)
HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m⊃2;)
Ditambah akta pengalihan hak No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total mencapai 164.151 m⊃2;.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Namun sejak akhir September 2025, terjadi gangguan fisik akibat aktivitas pemagaran yang dilakukan pihak lain.

Sebaliknya, PT GMTD Tbk, anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menyatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan resmi pada Senin (3/11/2025), perusahaan itu menjelaskan telah mengeksekusi lahan 16 hektare sesuai Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Kalla Group Bantah Terlibat dalam Kasus Perdata

Pihak PT Hadji Kalla menolak klaim eksekusi tersebut. Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menjadi tergugat atau turut tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi.

“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” tegas Subhan.

Perusahaan juga telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk meminta pembatalan atau penundaan eksekusi, karena pihak yang disebut dalam eksekusi tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Kemarahan JK terekam jelas dalam video yang beredar luas. Datang mengenakan kemeja putih pada Rabu (5/11/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Kerajaan Gowa.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK.

Ia menuding ada rekayasa dan kepentingan tersembunyi di balik eksekusi itu.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo itu, ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” ujarnya tegas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved