Berita Viral

Reaksi Relawan Jokowi Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi yang tidak menahan Roy Suryo Cs.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews
ROY SURYO CS - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Relawan Jokowi tanggapi hal ini dengan santai. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Relawan Jokowi menyatakan tidak kecewa dan menghormati proses hukum.
  • Kuasa hukum yakin Roy Suryo tidak akan ditahan, sementara total ada delapan tersangka dalam dua klaster.

 

SURYA.CO.ID - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo meski sudah menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dipersilakan pulang oleh penyidik.

Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, diperiksa pada Kamis (11/11/2025). Mereka dijerat karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Jokowi.

Sementara itu, Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi.

"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Semar menambahkan bahwa pihaknya menghormati profesionalitas kepolisian.

"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo Cs tetap tidak berubah meski mereka diberi ruang untuk menghadirkan ahli.

"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.

Semar memastikan pihaknya tidak pernah menekan siapapun dalam proses ini dan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik menjunjung asas hukum serta mempertimbangkan permohonan ahli dan saksi meringankan dari para tersangka.

Kuasa Hukum Merasa Pede Roy Suryo Tak Akan Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, turut menyampaikan syukur karena kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan pertama.

"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan…," ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah penelitian, sehingga tak semestinya dianggap sebagai tindakan pencemaran atau fitnah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved