Berita Viral

Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH

Status PTDH Brigjen Pol Hendra Kurniawan dibatalkan. Sang istri buka suara soal sanksi demosi dan posisi suaminya di Polri setelah vonis.

instagram Seali Syah
BATAL PTDH - Foto Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah. Seali Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH. 

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap hakim.

Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, yakni ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua,

Hendra Kurniawan sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Setelah mendekam di tahanan, Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved