Berita Viral

Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH

Status PTDH Brigjen Pol Hendra Kurniawan dibatalkan. Sang istri buka suara soal sanksi demosi dan posisi suaminya di Polri setelah vonis.

instagram Seali Syah
BATAL PTDH - Foto Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah. Seali Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH. 

Kemudian, juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area penembakan, yakni lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

Pada saat sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan dinilai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J ini, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan denda sebesar Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Setelah mengikuti rangkaian sidang kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Perbuatan Hendra yang memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua, dinilai tidak profesional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved