Berita Viral

Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH

Status PTDH Brigjen Pol Hendra Kurniawan dibatalkan. Sang istri buka suara soal sanksi demosi dan posisi suaminya di Polri setelah vonis.

instagram Seali Syah
BATAL PTDH - Foto Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah. Seali Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH. 
Ringkasan Berita:
  • Status PTDH Hendra Kurniawan dibatalkan dan diganti dengan sanksi demosi.
  • Sang istri, Seali Syah, memastikan Hendra masih berstatus anggota Polri.
  • Seali menyebut Hendra dijatuhi demosi selama 8–9 tahun dan tanpa jabatan.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan yang ungkap status sang suami batal PTDH.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak lagi menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan ini sekaligus mengubah status sanksi yang sebelumnya sempat dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice pada penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tahun 2022.

Kabar mengenai status terbaru Hendra diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah.

Ia menegaskan bahwa suaminya tetap tercatat sebagai anggota Polri, meski tidak lagi memiliki jabatan struktural.

Dalam unggahan Instagram, Seali menjsoselaskan bahwa Hendra kini hanya dikenakan sanksi demosi.

"Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat," tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Pada masa bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J tahun 2022, Hendra merupakan pejabat yang bekerja di bawah komando mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Proses hukum terhadap dirinya kemudian berlanjut hingga persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra pada 27 Februari 2023.

Setelah menjalani hukuman, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Sosok Seali Syah

Seali Syah Alam merupakan wanita kelahiran Juni 1990, usianya kini menuju angka 35 tahun.

Saat sebelum menikah, Seali Syah dikenal sebagai seorang selebgram.

Ia resmi menjadi ibu Bhayangkari setelah setelah dinikahi oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada tanggal 20 September 2019.

Meskipun terpaut usia yang cukup jauh dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, keduanya menjalani pernikahan dengan rumah tangga yang harmonis.

Dari pernikahannya dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah telah dikaruniai anak yang diberi nama Amando Harold Kurniawan, lahir pada Januari 2022 lalu.

Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini merupakan lulusan dari Universitas Atmajaya fakultas Hukum dan berprofesi sebagai pengacara.

Selain itu, informasi lainnya, Seali sempat membuat heboh masyarakat setelah dirinya disebut sebagai sosok wanita yang diduga menjadi pacar Ariel NOAH lantaran foto keduanya saat tengah berpelukan tersebar di tahun 2017 silam.

Akan tetapi, setelah diketahui, terungkap fakta jika sosok Seali Syah merupakan keponakan dari Ariel NOAH.

Tak hanya Ariel NOAH, Seali Syah juga merupakan keponakan dari aktris cantik Tyas Mirasih.

Seali Syah cukup aktif dalam profesinya sebagai pengacara.

Bahkan saat itu Seali Syah diketahui ikut mengawal kasus selebgram Laura Anna terhadap Gaga Muhammad.

Setelah kasus tersebut selesai, Seali Syah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memantau kasus Laura Anna dan Gaga.

Ia juga meminta izin untuk mengunci akunnya lagi karena posisinya sebagai istri aparatur negara.

Namun saat itu Seali Syah juga ikut berduka ketika Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Selain Hendra, rekannya yakni Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rahman, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, juga terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang perdana Hendra Kurniawan saat itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.

Kemudian, juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area penembakan, yakni lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

Pada saat sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan dinilai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J ini, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan denda sebesar Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Setelah mengikuti rangkaian sidang kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Perbuatan Hendra yang memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua, dinilai tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap hakim.

Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, yakni ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua,

Hendra Kurniawan sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Setelah mendekam di tahanan, Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved