Berita Viral

Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH

Status PTDH Brigjen Pol Hendra Kurniawan dibatalkan. Sang istri buka suara soal sanksi demosi dan posisi suaminya di Polri setelah vonis.

instagram Seali Syah
BATAL PTDH - Foto Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah. Seali Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH. 

Meskipun terpaut usia yang cukup jauh dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, keduanya menjalani pernikahan dengan rumah tangga yang harmonis.

Dari pernikahannya dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah telah dikaruniai anak yang diberi nama Amando Harold Kurniawan, lahir pada Januari 2022 lalu.

Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini merupakan lulusan dari Universitas Atmajaya fakultas Hukum dan berprofesi sebagai pengacara.

Selain itu, informasi lainnya, Seali sempat membuat heboh masyarakat setelah dirinya disebut sebagai sosok wanita yang diduga menjadi pacar Ariel NOAH lantaran foto keduanya saat tengah berpelukan tersebar di tahun 2017 silam.

Akan tetapi, setelah diketahui, terungkap fakta jika sosok Seali Syah merupakan keponakan dari Ariel NOAH.

Tak hanya Ariel NOAH, Seali Syah juga merupakan keponakan dari aktris cantik Tyas Mirasih.

Seali Syah cukup aktif dalam profesinya sebagai pengacara.

Bahkan saat itu Seali Syah diketahui ikut mengawal kasus selebgram Laura Anna terhadap Gaga Muhammad.

Setelah kasus tersebut selesai, Seali Syah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memantau kasus Laura Anna dan Gaga.

Ia juga meminta izin untuk mengunci akunnya lagi karena posisinya sebagai istri aparatur negara.

Namun saat itu Seali Syah juga ikut berduka ketika Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Selain Hendra, rekannya yakni Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rahman, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, juga terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang perdana Hendra Kurniawan saat itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved