Berita Viral
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Polisi membolehkan mereka pulang dan berencana memeriksa dua ahli serta tiga saksi yang meringankan.
- Total delapan orang jadi tersangka, Roy termasuk klaster kedua terkait manipulasi dokumen elektronik.
SURYA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.
Meskipun, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut setelah proses pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan pulang.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Iman, Roy Suryo cs juga telah mengajukan saksi serta ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.
Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, tim penyidik berencana mendengarkan keterangan dua ahli dan tiga saksi dari pihak Roy Suryo.
“Dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangannya disambut sekelompok pendukung yang sebagian besar adalah ibu-ibu.
Di hadapan awak media, Roy sempat melontarkan pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak hanya berbicara untuk kepentingan pribadi.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” kata Roy.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai langkah penyidik akan serupa dengan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sebut nama Prabowo
Polda Metr Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut publik.
Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Meaningful
Multiangle
ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Barang Harga Mencurigakan |
|
|---|
| Sikap Vita Amalia ASN Dipecat karena Injak Alquran, Tak Terima dan Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Gaya Menkeu Purbaya Jadi Guru Dadakan Ngajar Siswa SMA, Jelaskan Soal APBN: Mereka Sangat Kreatif |
|
|---|
| Tak Cuma Roy Suryo, Rismon Sianipar Juga Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi, Akan Bawa Bukti |
|
|---|
| Duduk Perkara Warga Aceh Gugat PLN, Minta Ganti Rugi Rp1,7 Miliar Dipicu 18 Ribu Ayam Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Respon-Menohok-Roy-Suryo-Dituding-Manipulasi-Ijazah-Jokowi-Malah-Tuduh-Sosok-Ini-Biang-Keroknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.