Berita Viral

Belum Diperiksa, Rismon Sianipar Sudah Ancam Gugat Balik Polri Rp 126 Triliun, Juga Tantang Ini

Belum juga diperiksa, Rismon Sianipar sudah mengancam akan menggugat balik polri jika tidak terbukti bersalah. 

Editor: Musahadah
Youtube Kompas TV
ANCAM - Rismon Sianipar mengancam akan menggugat balik Polri Rp 126 Triliun menjelang diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis (13/11/2025). 

Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi

SERANGAN BALIK - Kolase foto Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Simak serangan balik mereka di Kasus Ijazah Jokowi.
SERANGAN BALIK - Kolase foto Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Simak serangan balik mereka di Kasus Ijazah Jokowi. (Kolase Tribunnews)

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.

“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.

Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli. 

Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Sebelum Diperiksa Polisi

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved