Berita Viral
Belum Diperiksa, Rismon Sianipar Sudah Ancam Gugat Balik Polri Rp 126 Triliun, Juga Tantang Ini
Belum juga diperiksa, Rismon Sianipar sudah mengancam akan menggugat balik polri jika tidak terbukti bersalah.
SURYA.CO.ID - Belum juga diperiksa, Rismon Sianipar sudah mengancam akan menggugat balik Polri jika tidak terbukti bersalah.
Ancaman itu diucapkan Rismon Sianipar saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Tak main-main, Rismon akan menggugat Polri senilai Rp 126 triliun.
"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar 126 triliun rupiah satu tahun anggaran kepolisian," ucapnya menjelang diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Diketahui anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun anggaran 2025, pagu awal sebesar Rp 126,6 triliun.
Baca juga: Beda Serangan Balik Roy Suryo dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi: Santai, Tuntut Rp 126 T
Setelah efisiensi, anggaran efektif tahun 2025 menjadi sekitar Rp 106 triliun.
Untuk tahun anggaran 2026, usulan kebutuhan Polri mencapai Rp 173,4 triliun, namun pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 109,6 triliun.
Menurut Rismon tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah.
"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," imbuhnya.
Rismon juga meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam wawancara sebelumnya, Rismon juga menantang Ahli IT dari Polri untuk debat terbuka ilmiah di depan publik.
Tantangan debat terbuka ilmiah kepada Ahli IT Polri ini diungkapkan Rismon, buntut pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut dirinya beserta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
"Kami dituduh mengedit, memanipulasi apa dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian ya di meja penyidik, ditanya jawab. 'Oh iya, ini diedit ini, ini dimanipulasi, ini tidak ilmiah'."
"Halo, siapa kalian menyatakan kami tidak ilmiah? Berani enggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka ilmiah."
"Berani enggak ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah? Berani enggak? Mereka katanya tiga orang ali tampil ke depan," kata Rismon dilansir Breaking News Kompas TV, Selasa (11/11/2025).
Rismon menegaskan, untuk menyatakan sebuah penelitian ilmiah atau tidak, maka pembuktiannya bukan di meja penyidikan.
Tak hanya itu, Rismon juga menilai, jika ingin menyatakan penelitian Rismon tidak ilmiah, maka bantahan Polri juga harus disampaikan secara ilmiah.
Misalnya dengan menerbitkan buku hasil kajian ilmiah mereka, seperti yang dilakukan Rismon dkk dalam menerbitkan Jokowi's White Paper.
'Jokowi's White Paper' adalah judul buku yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, yang berisi analisis terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
"Kita buktikan kau atau kami yang tidak ilmiah secara etika itu tidak benar. Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan."
"Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini. Jokowi's White Paper itu, bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan. Yang penyidiknya enggak tahu apa-apa," tegas Rismon.
Terakhir, Rismon pun mendesak Ahli IT Polri untuk berani muncul ke publik bersama dengan penyidik kasus ijazah Jokowi ini.
Rismon merasa para Ahli IT Polri ini harus bisa menjelaskan di mana letak tidak ilmiahnya penelitiannya bersama Roy Suryo dan dr Tifa.
Lalu tunjukkan juga bagian mana dalam ijazah Jokowi yang menurut Polri diedit dan dimanipulasi oleh Rismon dkk.
Rismon ingin agar Polri bisa mendengarkan hasil penelitian soal keaslian ijazah Jokowi ini dari kedua belah pihak.
"Coba tiga ahli forensik IT itu berada (tampil ke publik) bersama dengan penyidiknya, gitu yang benar."
"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah.
Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli.
Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Sebelum Diperiksa Polisi
Rismon Sianipar
Rismon Sianipar tersangka
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi yang Mobilnya Digeledah KPK Imbas OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Sosok Rustam Effendi yang Ikut-ikutan Tuduh Foto di Ijazah Jokowi Itu Dumatno, Ini Sumber Infonya |
|
|---|
| Buntut Polemik Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya, Langsung Disemprot DPR |
|
|---|
| 2 Sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Layak |
|
|---|
| Update Vita Amalia ASN Pemkab Kepahiang Injak Alquran, Tak Terima Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ancaman-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.