Berita Viral

Belum Diperiksa, Rismon Sianipar Sudah Ancam Gugat Balik Polri Rp 126 Triliun, Juga Tantang Ini

Belum juga diperiksa, Rismon Sianipar sudah mengancam akan menggugat balik polri jika tidak terbukti bersalah. 

Editor: Musahadah
Youtube Kompas TV
ANCAM - Rismon Sianipar mengancam akan menggugat balik Polri Rp 126 Triliun menjelang diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis (13/11/2025). 

Rismon menegaskan, untuk menyatakan sebuah penelitian ilmiah atau tidak, maka pembuktiannya bukan di meja penyidikan.

Tak hanya itu, Rismon juga menilai, jika ingin menyatakan penelitian Rismon tidak ilmiah, maka bantahan Polri juga harus disampaikan secara ilmiah.

Misalnya dengan menerbitkan buku hasil kajian ilmiah mereka, seperti yang dilakukan Rismon dkk dalam menerbitkan Jokowi's White Paper.

 'Jokowi's White Paper' adalah judul buku yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, yang berisi analisis terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. 

"Kita buktikan kau atau kami yang tidak ilmiah secara etika itu tidak benar. Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan."

"Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini. Jokowi's White Paper itu, bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan. Yang penyidiknya enggak tahu apa-apa," tegas Rismon.

Terakhir, Rismon pun mendesak Ahli IT Polri untuk berani muncul ke publik bersama dengan penyidik kasus ijazah Jokowi ini.

Rismon merasa para Ahli IT Polri ini harus bisa menjelaskan di mana letak tidak ilmiahnya penelitiannya bersama Roy Suryo dan dr Tifa.

Lalu tunjukkan juga bagian mana dalam ijazah Jokowi yang menurut Polri diedit dan dimanipulasi oleh Rismon dkk.

Rismon ingin agar Polri bisa mendengarkan hasil penelitian soal keaslian ijazah Jokowi ini dari kedua belah pihak.

"Coba tiga ahli forensik IT itu berada (tampil ke publik) bersama dengan penyidiknya, gitu yang benar."

"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved