Berita Viral

Buntut Polemik Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya, Langsung Disemprot DPR

Polemik Kepala BGN Dadan Hindayana minta anggaran Rp 28 triliun ke Menkeu Purbaya ternyata masih berbuntut panjang. Disemprot DPR.

Tribunnews
KEPALA BGN DISEMPROT - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berpose usai menjadi narasumber saat wawancara khusus dengan TribunNetwork di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Rapat kerja BGN dan Komisi IX DPR RI memanas akibat pengajuan tambahan anggaran Rp28,4 triliun tanpa izin DPR.
  • Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semua usulan anggaran harus disetujui DPR sebelum ke Kemenkeu.
  • Putih Sari mengingatkan BGN agar tidak melanggar mekanisme keuangan negara.

 

SURYA.co.id - Polemik Kepala BGN Dadan Hindayana minta anggaran Rp 28 triliun ke Menkeu Purbaya ternyata masih berbuntut panjang.

Sempat mereda setelah sebulan berlalu, polemik ini kembali mencuat.

Sejumlah anggota DPR langsung menyemprot Dadan.

Rapat kerja antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi IX DPR RI pada Rabu (12/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, berlangsung tegang.

Ketegangan muncul setelah diketahui Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,4 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa lebih dulu mendapat restu dari DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegur keras langkah tersebut.

Ia mengingatkan bahwa semua lembaga negara wajib melewati mekanisme pembahasan bersama Komisi IX sebelum membawa proposal ke Kemenkeu.

“Sebelum minta ke Kemenkeu, ke kita dulu, Pak. Karena fungsi anggaran di kita. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat persetujuan dari DPR,” ujar Nihayatul dalam rapat.

Nihayatul bahkan memberi contoh bagaimana Kementerian Ketenagakerjaan bersedia menggelar rapat mendadak di masa reses hanya untuk memenuhi prosedur tersebut.

“Harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kami bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Baru nanti disepakati di sini, kemudian dibawa ke Kemenkeu. Jadi bukan kebalik, Pak,” tegasnya.

Nada serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Putih Sari. Ia menilai tindakan BGN tersebut berpotensi menabrak tata kelola keuangan negara.

Baca juga: Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN Disentil DPR karena Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Purbaya

“Kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX. Tim bapak sepertinya kurang paham mekanisme anggaran negara ini. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami baru ajukan ke Kemenkeu,” kata Putih.

Mendapatkan teguran dari dua pimpinan Komisi IX sekaligus, Dadan Hindayana tidak menampik kesalahannya.

Ia mengakui bahwa langkah yang diambil pihaknya belum sesuai prosedur dan berjanji segera memperbaikinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved