Berita Viral
Update Vita Amalia ASN Pemkab Kepahiang Injak Alquran, Tak Terima Dipecat
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dipecat Pemkab Kepahiang.
- Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
- Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan, keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta UU Aparatur Sipil Negara.
SURYA.co.id – Babak baru ASN Pemkab Kepahiang Tak terima Vita Amalia menyatakan keberatan usai dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Diketahui, Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dipecat Pemkab Kepahiang.
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Baca juga: Nasib Vita Amalia Setelah Dipecat Dari ASN Pemkab Kepahiang, Bungkam Menenangkan Diri
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 06.58 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Baca juga: Kronologi Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
vita amalia
Pemkab Kepahiang Bengkulu
asn injak alquran
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN Disentil DPR karena Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Purbaya |
|
|---|
| Sosok Dumatno Budi Utomo yang Fotonya Disebut Roy Suryo Ada di Ijazah Jokowi, Ada Hubungan Keluarga |
|
|---|
| Rekam Jejak Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang Tanda Tangani Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Abdul Muis Guru Dipecat Jelang Pensiun: Mengadu ke DPRD, Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/asn-injak-alquran-keberatan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.