Berita Viral

Tabiat Raden Zaenal Hakim PN Palembang yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tegas Jatuhkan Vonis Mati

Hakim Raden Zaenal Arief, sosok tegas yang pernah menjatuhkan vonis mati, ditemukan meninggal di kamar kosnya.

Kompas.com
HAKIM TEWAS - Ilustrasi hakim. Raden Zaenal, Hakim PN Palembang yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tegas Jatuhkan Vonis Mati. 

“Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal,” tegas Majelis Hakim kala itu.

Korban, Anton Eka Putra, ditemukan terkubur di dalam ruko pada Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu oleh utang koperasi sebesar Rp24 juta, meski pinjaman awal korban hanya Rp5 juta.

Para pelaku diduga tertekan karena bisnis pakaian mereka sedang merosot.

Kepergian mendadak Raden Zaenal Arief meninggalkan duka bagi dunia peradilan Sumatera Selatan.

Rekan-rekan sejawat mengenangnya sebagai pribadi yang sederhana, disiplin, dan tidak pernah menunda perkara.

Banyak pihak berharap penyebab pasti kematiannya segera diungkap untuk menghormati dedikasi almarhum selama menegakkan hukum di Indonesia.

Sebagai penulis, saya melihat kepergian Raden Zaenal Arief bukan sekadar kabar duka, tetapi juga kehilangan bagi wajah peradilan yang berintegritas.

Sosoknya menggambarkan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, meski konsekuensinya berat.

Dalam sistem hukum yang kerap disorot publik, figur seperti beliau adalah simbol keadilan yang tegas namun manusiawi.

Kematian mendadaknya tentu menimbulkan tanya, tetapi warisan moral dan keberaniannya akan tetap hidup. 

Dari kisah ini, publik diingatkan bahwa di balik toga hitam, ada manusia yang memikul beban besar keadilan.

Dunia hukum butuh lebih banyak sosok seperti Raden—yang menegakkan hukum tanpa takut tekanan.

Semoga kepergian beliau menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam profesi apa pun.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved