Berita Viral
Tabiat Raden Zaenal Hakim PN Palembang yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tegas Jatuhkan Vonis Mati
Hakim Raden Zaenal Arief, sosok tegas yang pernah menjatuhkan vonis mati, ditemukan meninggal di kamar kosnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Hakim Raden Zaenal Arief ditemukan meninggal di kamar kosnya di Palembang pada 12 November 2025.
- Ia dikenal sebagai hakim tegas yang menjatuhkan vonis mati pada tiga pembunuh Anton Eka Putra.
- Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang koperasi dan tekanan bisnis.
SURYA.co.id - Terungkap tabiat asli Raden Zaenal Arief, hakim PN Palembang yang ditemukan tewas di kamar kosnya.
Hakim Raden Zaenal dikenal sebagai hakim yang tegas, bahkan saat menjatuhkan vonis mati.
Palembang kembali diguncang kabar duka. Seorang hakim berintegritas tinggi, Raden Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025).
Temuan ini sontak membuat rekan sejawat di Pengadilan Negeri Palembang terkejut dan berduka mendalam.
Menurut keterangan resmi pihak pengadilan, petugas keamanan kos mulai curiga karena Raden tidak tampak keluar kamar sejak pagi hari.
Setelah pintu dibuka bersama penghuni lain, mereka mendapati sang hakim sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Padahal, hari itu Raden dijadwalkan memimpin sejumlah sidang penting di pengadilan.
“Kami semua kaget. Beliau semestinya sudah berada di ruang sidang pagi ini. Ternyata kami mendapat kabar duka bahwa beliau telah meninggal dunia,” ujar salah satu panitera yang meminta identitasnya dirahasiakan, melansir dari Kompas.com.
Nama Raden Zaenal Arief dikenal luas di lingkungan hukum Palembang. Sosoknya disebut tegas dan berpegang kuat pada prinsip keadilan.
Salah satu perkara yang membuat publik mengenalnya adalah ketika ia memimpin sidang kasus pembunuhan Anton Eka Putra (25), seorang pegawai koperasi, pada Februari 2025 lalu.
Dalam putusannya, Raden menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa: Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati,” ucap Raden saat membacakan vonis di ruang sidang pada Selasa (25/2/2025).
Para terdakwa, yang sebelumnya terlihat menahan diri, tampak tertunduk lesu mendengar putusan tersebut.
Majelis hakim saat itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan para pelaku.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Raden Zaenal Arief
hakim
PN Palembang
Hakim ditemukan tewas di kamar kos
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi yang Mobilnya Digeledah KPK Imbas OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Sosok Rustam Effendi yang Ikut-ikutan Tuduh Foto di Ijazah Jokowi Itu Dumatno, Ini Sumber Infonya |
|
|---|
| Buntut Polemik Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya, Langsung Disemprot DPR |
|
|---|
| 2 Sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Layak |
|
|---|
| Update Vita Amalia ASN Pemkab Kepahiang Injak Alquran, Tak Terima Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Tabiat-Raden-Zaenal-Hakim-PN-Palembang-yang-Ditemukan-Tewas-di-Kamar-Kos-Tegas-Jatuhkan-Vonis-Mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.