Berita Viral

Cerita Pilu Abdul Muis Guru SMA yang Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Dipicu Dana Sumbangan

Abdul Muis tiba-tiba diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Begini kisahnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Muh Amran Amir/Dokumentasi PGRI Luwu Utara
(kiri ke kanan) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan menyerahkan donasi kepada Abdul Muis. Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
  • Pemecatan itu imbas kasus yang menjerat Abdul Muis pada 2021, saat masih menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

 

SURYA.CO.ID - Kisah memilukan dialami Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Abdul Muis tiba-tiba diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjutin dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Pemecatan ini bermula pada 2018 lalu, saat Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara.  

Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Muis menjelaskan, dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Sekolah Kekurangan Guru

Baca juga: Sosok Irjen Djuhandhani Kapolda Sulsel yang Tuntaskan Kasus Penculikan Bilqis, Baru Jabat 7 Hari

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved