Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Fajar Kusuma Aji yang Tolak Eksepsi Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Inilah rekam jejak Hakim Fajar Kusuma Aji, yang menolak eksepsi Riva Siahaan dalam kasus korupsi minyak mentah. 

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Pertaminapatraniaga/ Tribunnews Fahmi Ramadan
(kiri ke kanan) Riva Siahaan saat masih menjabat sebagai Dirut Pertamina. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan, Kamis (6/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Eksepsi terdakwa kasus korupsi minyak mentah Riva Siahaan ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).
  • Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Fajar Kusuma Aji, yang menolak eksepsi Riva Siahaan dalam kasus korupsi minyak mentah.

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riva Siahaan ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Rivan Siahaan merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya telah menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang dilakukan Riva dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun tersebut.

Atas dasar itu alhasil hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan tersebut diatas," jelasnya.

Tak hanya eksepsi Riva, dalam sidang tersebut hakim juga tidak menerima nota keberatan yang diajukan dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sama seperti putusan Riva, hakim juga memerintahkan agar Penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut ke dalam tahap pembuktian.

Usai sidang putusan sela ini, Hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan kasus tersebut untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Kamis (13/11/2025) mendatang.

Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Baca juga: Apa Kabar Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Tewaskan 63 Orang? Sebulan Berlalu, Ini Update Kasusnya

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan yang merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.

Kasus tersebut terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

"Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3,600,051.12. Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar USD745,493.30 . Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

Di persidangan jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. Menang tender BBM RON 90 dan RON 92.

Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut. Meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

"Edward Corne menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu dalam penjualan solar non subsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.

Baca juga: Sosok Hurriyah yang Pertanyakan Peran MKD DPR Imbas Beri Sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas," jelas jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyebut Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta. Dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

"Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," imbuh penuntut umum.

Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. 

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.

Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekam Jejak Hakim Fajar Kusuma Aji

Saat ini, Fajar Kusuma Aji bertugas sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagai hakim, Fajar pernah menangani kasus besar, di antaranya kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto; dan eks Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar.

Hakim Fajar juga ikut menjadi anggota majelis hakim perkara kasus timah yang dipimpin hakim Rios Rahmanto.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved