Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Fajar Kusuma Aji yang Tolak Eksepsi Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Inilah rekam jejak Hakim Fajar Kusuma Aji, yang menolak eksepsi Riva Siahaan dalam kasus korupsi minyak mentah. 

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Pertaminapatraniaga/ Tribunnews Fahmi Ramadan
(kiri ke kanan) Riva Siahaan saat masih menjabat sebagai Dirut Pertamina. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan, Kamis (6/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Eksepsi terdakwa kasus korupsi minyak mentah Riva Siahaan ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).
  • Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Fajar Kusuma Aji, yang menolak eksepsi Riva Siahaan dalam kasus korupsi minyak mentah.

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riva Siahaan ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Rivan Siahaan merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya telah menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang dilakukan Riva dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun tersebut.

Atas dasar itu alhasil hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan tersebut diatas," jelasnya.

Tak hanya eksepsi Riva, dalam sidang tersebut hakim juga tidak menerima nota keberatan yang diajukan dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sama seperti putusan Riva, hakim juga memerintahkan agar Penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut ke dalam tahap pembuktian.

Usai sidang putusan sela ini, Hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan kasus tersebut untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Kamis (13/11/2025) mendatang.

Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Baca juga: Apa Kabar Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Tewaskan 63 Orang? Sebulan Berlalu, Ini Update Kasusnya

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan yang merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.

Kasus tersebut terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved