Prada Lucky Tewas
Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Terancam Pidana Usai Dilaporkan Dandim, Ini Perkaranya
Begini lah nasib Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky prajurit yang tewas usai dianiaya senior-senionya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Tentang Pasal 103 KUHPM
Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Bunyi Pasal 103 KUHPM
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
• tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
• dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
• dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
• sambil menghasut militer lainnya;
• melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh.
Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya.
Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun.
Soal Kasus Hukum Prada Lucky
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.
Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Prada Lucky Namo
Ayah Prada Lucky
Pelda Christian Namo
sidang kasus Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Tak Gentar Dilaporkan Dandim, Ayah Prada Lucky Namo Ancam Buat Ribut Jika Danton Tak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kelakuan Lettu Ahmad Faisal di Sidang Tewasnya Prada Lucky Bikin Keluarga Kesal: Rasa Tak Bersalah |
|
|---|
| Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya |
|
|---|
| Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma |
|
|---|
| Tangis Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawa Anak Saya Tak Semurah Itu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ayah-Prada-Lucky-terancam-pidana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.