Berita Viral

2 Sosok Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka usai Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, Ini Duduk Perkaranya

Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. Ini sosok dan duduk perkaranya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf
(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto 
Ringkasan Berita:
  • Dua pentolan demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dari AMPB, ditangkap Polda Jateng dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

SURYA.CO.ID - Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. 

Mereka adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menjelaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.

Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.

Bagaimana duduk perkaranya.

Duduk Perkara

Baca juga: Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 6 November 2025: Berawan, tapi Ada Potensi Hujan pada Siang Hari

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan massa AMPB sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo

Saat itu, Botok dan Teguh mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Sudewo di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). 

Hasil sidang tersebut memutuskan Bupati Sudewo tidak dimakzulkan. 

Dewan hanya mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja.

Hasil siang itu lantas membuat masyarakat Paat kecewa. 

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB."

Massa kemudian memblokade Jalan Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang.

Baca juga: Akhir Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Lolos dari Pemakzulan Berkat 6 Fraksi, Janji Perbaiki 2 Hal

Aksi tersebut sempat memicu kemacetan lalu lintas sekitar 15 menit.

Menurut polisi, Botok dan Teguh yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, diduga sengaja menghentikan kendaraan di Jalan Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. 

Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta mengamankan mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan. 

Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jateng.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. 

"Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat."

"Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Jaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025) malam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Proses Sidang Paripurna

Sidang Paripurna dihadiri 49 anggota dewan dengan 7 fraksi yang terlibat dalam voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.

Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Sementara fraksi yang menyetujui wacara pemakzulan adalah PDIP. 

Enam fraksi yang menolak, memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja ke depan.

“Fraksi PDI Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan. Akan tetapi, ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menginginkan agar Bupati diberikan rekomendasi perbaikan kinerja,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (31/10/2025).

Meski paling keras menyoroti kebijakan Bupati, fraksi PDIP tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati memaparkan 12 poin temuan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan di era Sudewo.

Beberapa di antaranya mencakup kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan terhadap pelaku UMKM.

Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran seperti penggantian slogan Kabupaten Pati, pembohongan publik, serta tindakan yang dianggap melanggar sumpah jabatan.

Kekecewaan Masyarakat Pati

Di sisi lain, massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang menggelar aksi di Alun-alun Pati kecewa berat dengan hasil paripurna tersebut.

Mereka menilai DPRD telah gagal menjalankan amanah rakyat karena tidak melanjutkan proses pemakzulan.

Koordinator MPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan kemarahan dan rasa tidak percaya terhadap hasil keputusan DPRD.

“Kalau DPRD tadi tidak memakzulkan berarti DPRD itu pengkhianat rakyat,” ucap Teguh saat ditemui di Alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025).

Dalam kondisi lelah usai menggelar aksi sejak siang, Teguh menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan dengan mengajukan mosi tidak percaya terhadap seluruh anggota dewan.

“Ya pasti nanti kami berikan mosi tidak percaya, kami minta mereka semua mundur, kalau tidak mau mundur kami lengserkan semua pejabat di Pati,” tegasnya.

Ia menambahkan, MPB akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban para wakil rakyat.

“Agenda selanjutnya adalah kami akan mengeksekusi semua pengkhianatan rakyat, termasuk DPRD, kami akan eksekusi,” terang Teguh.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved