Berita Viral

2 Sosok Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka usai Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, Ini Duduk Perkaranya

Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. Ini sosok dan duduk perkaranya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf
(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto 

Massa kemudian memblokade Jalan Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang.

Baca juga: Akhir Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Lolos dari Pemakzulan Berkat 6 Fraksi, Janji Perbaiki 2 Hal

Aksi tersebut sempat memicu kemacetan lalu lintas sekitar 15 menit.

Menurut polisi, Botok dan Teguh yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, diduga sengaja menghentikan kendaraan di Jalan Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. 

Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta mengamankan mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan. 

Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jateng.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. 

"Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat."

"Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Jaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025) malam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Proses Sidang Paripurna

Sidang Paripurna dihadiri 49 anggota dewan dengan 7 fraksi yang terlibat dalam voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.

Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Sementara fraksi yang menyetujui wacara pemakzulan adalah PDIP. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved