Prada Lucky Tewas
Kelakuan Lettu Ahmad Faisal di Sidang Tewasnya Prada Lucky Bikin Keluarga Kesal: Rasa Tak Bersalah
Kelakuan terdakwa Lettu Ahmad Faisal di sidang tewasnya Prada Lucky Namo, membuat pihak keluarga kesal.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT pada Senin (3/11/2025).
- Sidang menghadirkan saksi Pratu Petrus yang mengungkap kronologis penyiksaan yang dialami Prada Lucky.
- Lettu Ahmad Faisal memberi 3 sanggahan atas kesaksian Pratu Petrus.
- Keluarga Prada Lucky mengaku kesal atas sikap Lettu Ahmad Faisal.
SURYA.CO.ID - Kelakuan terdakwa Lettu Ahmad Faisal di sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo, membuat pihak keluarga kesal.
Lettu Ahmad Faisal disbeut tidak merasa bersalah telah menyebabkan Prada Lucky tewas dianiaya senior-senionya.
Kakak Prada Lucky Namo, Novilda Luciana Heti Nanamo mengatakan, Lettu Ahmad Faisal harus bertanggungjawab penuh atas tewasnya sang adik, karena dia komandan kompi-nya.
Menurut Novilda, seharusnya Lettu Ahmad Faisal bisa melarang bawahannya untuk tidak menyiksa Prada Lucky.
"Nah, ini kan dia yang buka jalan untuk dia punya bawahan berbuat seperti itu, dan dia juga tidak melarang juga. Jadi yang bawahan juga merasa, "Oh, kami punya atasan tidak melarang, ya. Kami pasti lanjut saja," kata Novilda dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (3/11/2025).
Baca juga: Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya
Kemarahan Novilda semakin memuncak saat melihat gelagat Lettu Ahmad Faisal yang seolah tidak bersalah di kasus ini.
"Dia punya Danki Faisal, tuh saya lihat dia tuh rasa tidak bersalah sekali tuh Faisal," ungkapnya.
Menurut Novilda apa yang dialami sang adik adalah penyiksaan dan pembunuhan berencana karena para senior itu menyilksa dalam keadaan sadar.
Novilda pun berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal untuk para terdakwa.
"Jangan sampai mereka punya hukuman itu tidak sesuai dengan yang mereka buat. Karena sesuai keterangan saksi kunci Prada Richard, perbuatan mereka sangat-sangat sadis. Jadi kalau mereka jatuhkan hukuman yang ringan, ya pastinya kita keluarga juga akan tolak itu mereka punya putusan," tegasnya.
Kronologi Penyiksaan Prada Lucky
Sebelumnya, saksi Pratu Petrus Kanisius Wae mengungkap kronolofgi penyiksaan yang dialami Prada Luicky dalam sidang di Pengadilan Militer III-16 Kupang, NTT, pada Senin (3/11/2025).
Saat kejadian penganiayaan itu Pratu Petrus bertugas sebagai Provos Kompi A.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyatno, Pratu Petrus memberikan kesaksian kunci terkait malam tragis yang menimpa almarhum Prada Lucky.
Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Sosok Komandan Batalyon yang Didesak Hadir di Sidang Tewasnya Prada Lucky, Iming-imingi Rp220 Juta
Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.
Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (Lettu Ahmad Faisal).
Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap.
Saat itu, Prada Lucky mengenakan kaus loreng dan celana loreng.
Usai peristiwa tersebut, Pratu Petrus menyebut Lettu Ahmad Faisal sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, Pratu Petrus diperintahkan untuk mengantar Prada Lucky ke ruang Staf Intel bersama Pratu Alan.
Setelah tiba di sana, sekitar pukul 21.00 Wita, Pratu Petrus dan Pratu Alan diperintahkan untuk pulang, sementara di ruang Staf Intel hanya tersisa Dansi Intel Thomas Awi dan Prada Lucky.
Keesokan harinya, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal menelpon dan memerintahkan pencarian.
Melalui pesan di grup Kompi, Pratu Petrus mengetahui bahwa Prada Lucky ditemukan di rumah mama angkatnya.
Tanpa perintah, Pratu Petrus menuju ke rumah mama angkat tersebut dan melihat Dansi Intel Thomas Awi serta Sertu Danil sudah berada di lokasi.
Prada Lucky kemudian dibawa kembali ke Staf Intel sekitar pukul 12.00 Wita.
Setibanya di Staf Intel, saksi melihat Pratu Alan dan Dansi Intel melakukan interogasi terhadap Prada Lucky, sebelum terdakwa datang dan menanyakan alasan korban melarikan diri.
Dalam proses itu, saksi menyebut Pratu Abner mencambuk Prada Lucky di bahu sebanyak tiga kali menggunakan selang berwarna biru, yang dikatakannya lebih panjang dari selang yang digunakan pada malam sebelumnya.
Ruangan digambarkan kecil dan terbagi oleh sekat.
“Almarhum saat itu memakai kaos PDL, celana pendek hitam, dan jaket hitam. Resleting jaket hanya dibuka sebagian,” jelas saksi di hadapan majelis.
Saksi kemudian menyampaikan, terdakwa Lettu Ahmad Falsal, datang tak lama kemudian.
Ia duduk di sisi sekat ruangan, sementara almarhum duduk di dekat meja kecil.
“Terdakwa hanya menanyakan alasan almarhum kabur,” kata saksi.
Saat ditanya mengenai jam kegiatan berlangsung, saksi beberapa kali menyatakan lupa.
Namun ia memastikan bahwa interogasi tidak berlangsung hingga sore hari, serta ia meninggalkan ruangan kurang lebih satu jam setelah berada di sana.
Saksi juga menyebut sempat melihat Pratu Amir masuk ke ruangan setelah kehadiran Lettu Ahmad Faisal, namun tidak mengetahui apa yang dilakukan selanjutnya.
Majelis hakim dan oditur menekankan keterangan saksi berhubungan dengan kronologi penting sebelum kondisi almarhum memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Keterangan mengenai siapa saja yang berada dalam ruangan, posisi duduk, pakaian, hingga durasi interogasi dinilai relevan untuk mengungkap apakah terjadi kekerasan fisik dalam proses tersebut.
Dengan suara bergetar, Pratu Petrus juga menceritakan bahwa ia melihat dan mendengar langsung penganiayaan terhadap almarhum di ruang staf Intel.
“Izin, saya mendengar suara teriak bilang ‘ampun’ dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang,” ujar Pratu Petrus di hadapan hakim.
Kesaksian tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah hening. Beberapa anggota keluarga korban tampak menundukkan kepala.
Sementara ibunda almarhum yang duduk di barisan kedua tamu sidang menangis tersedu-sedu hingga harus keluar dari ruang sidang, didampingi anggota keluarga lainnya.
Momen ini menjadi puncak emosional dalam persidangan yang diwarnai isak tangis dan suasana tegang.
Kesaksian Pratu Petrus memperkuat dugaan bahwa meskipun korban telah berulang kali memohon ampun, tindakan kekerasan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kematian Prada Lucky.
Sementara itu, ruang sidang tampak dipadati keluarga dan kerabat almarhum, yang sebagian mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky Namo” sebagai bentuk seruan keadilan.
Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal terlihat duduk tenang di samping penasihat hukumnya, sementara ibunda Prada Lucky terus menatap tajam ke arah terdakwa sebelum akhirnya meninggalkan ruangan karena tidak sanggup menahan tangis.
Lettu Ahmad Faisal Menyangkal
Sementara terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal saat diminta tanggapannya soal keterangan Pratu Petrus memberikan tiga sangkalan.
Sangkalan pertama disampaikan terdakwa terkait aktivitas setelah apel malam. Terdakwa mengaku bahwa dirinya masih memberikan pengarahan kepada seluruh personel Kompi A setelah apel malam.
Namun, saksi Petrus tetap bersikukuh pada keterangannya bahwa kegiatan tersebut telah selesai sesuai waktu yang ia sampaikan sebelumnya.
Sangkalan kedua berkaitan dengan perintah terhadap anggota provos.
Terdakwa menyebut bahwa ia dan dansi inel tidak memerintahkan provos untuk mengantar almarhum Prada Lucky, melainkan untuk menjaga almarhum di ruangan staf intel. Namun, saksi tetap pada keterangannya semula bahwa perintah yang diterima hanyalah untuk mengantar almarhum ke ruangan staf intel.
Sangkalan ketiga menyangkut waktu keberadaan terdakwa di staf intel pada 28 Juli 2025.
Terdakwa menyebut bahwa sekitar pukul 20.00 WITA ia belum berada di ruangan staf intel sesuai keterangan saksi sebelumnya.
Namun, hakim menyanggah pernyataan itu dengan alasan bahwa menurut keterangan saksi waktu yang disebut 21.30 sehingga keterangan saksi dan keterangangan terdakwa masih sinkron.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Saksi Ketujuh, Petrus Kanisius Wae Tetap pada Keterangannya Meski Disanggah Terdakwa
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Prada Lucky Namo
sidang kasus Prada Lucky Namo
Lettu Ahmad Faisal
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Prada Lucky dianiaya senior
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya |
|
|---|
| Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma |
|
|---|
| Tangis Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawa Anak Saya Tak Semurah Itu |
|
|---|
| Sosok Letda Thoriq Singaruju Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Sampai Sesak Nafas Berujung Tewas |
|
|---|
| Tabiat Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dikuliti Keluarga di Sidang, Ayah Korban: Dia Menipu Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Lettu-Ahmad-Faisal-dan-kakak-Prada-Lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.