Berita Viral

Imbas Gebrakan Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas, Bursa Thrifting Terbesar Sulbar Terancam

Pedagang pakaian bekas di Polewali Mandar resah dengan gebrakan baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal impor baju bekas ilegal.

Kolase Biro Pers Sekretariat Presiden dan Tribunnews
IMPOR BAJU BEKAS - Kolase foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Pasar Senen (kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Gelombang keresahan melanda pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberi sanksi berat bagi impor pakaian bekas ilegal.
  • Para pedagang tidak menolak aturan, tetapi meminta solusi yang adil dan transisi yang manusiawi, sebab mereka bukan pelaku impor.
  • Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini adalah melindungi industri tekstil dalam negeri yang tertekan akibat banjir produk impor murah.

 

SURYA.co.id - Gelombang keresahan tengah melanda para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal membuat banyak pedagang panik.

Pasar yang selama ini menjadi pusat jual beli pakaian bekas terbesar di wilayah itu kini terancam sepi dan bahkan gulung tikar.

Para pedagang mengaku tidak menolak peraturan, tetapi meminta pemerintah memberikan solusi yang adil.

Akbar, salah satu pedagang yang telah puluhan tahun berjualan di Pasar Pekkabata, menyampaikan keresahannya.

“Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas,” tutur Akbar, Rabu (29/10/2025), dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.

Menurutnya, banjirnya pakaian bekas impor dapat menekan produksi lokal dan mengganggu pertumbuhan ekonomi sektor pakaian nasional.

Ia juga menambahkan, aturan baru tersebut akan segera diberlakukan dan memperkuat sanksi terhadap importir ilegal yang selama ini masih lolos dari jerat hukum.

Meski demikian, sebelum aturan tersebut resmi diterapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap meningkatkan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama.

Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran pakaian bekas balpres yang terus membanjiri pasar-pasar lokal Indonesia.

Baca juga: 4 Bukti Kompaknya Menkeu Purbaya dan Pramono Anung Soal TKD, Dana Mengendap hingga Impor Baju Bekas

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali gairah industri tekstil lokal yang sempat lesu akibat serbuan pakaian impor.

Perketat Impor Baju Bekas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan di pelabuhan demi menutup akses masuk barang impor ilegal seperti baju bekas ke Indonesia.

Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi UMKM.

"Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya (suplainya) kurang, kan suplainya kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

"Jadi kan bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang baru Menteri Perdagangan. Tapi yang saya jaga di bea cukai tang di port-port masuk, saya fokus di alat-alat yang saya kuasai bea cukai, pajak dan lain-lain," sambungnya.

Menkeu Purbaya menegaskan, dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.

Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.

"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.

Purbaya juga menegaskan, Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.

Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.

"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.

Sebagai penulis, saya melihat dilema ini tidak sederhana. Di satu sisi, langkah pemerintah melindungi industri dalam negeri patut diapresiasi.

Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil di daerah seperti Polewali Mandar juga perlu diperhatikan. 

Mereka bukan pelaku utama impor, melainkan mata rantai terakhir yang bertahan hidup dari ekonomi sirkular. Kebijakan tanpa solusi transisi bisa menimbulkan gejolak sosial baru.

Pemerintah perlu memikirkan pendekatan yang lebih humanis, misalnya dengan program pelatihan usaha baru atau kemitraan dengan produsen lokal.

Pakaian bekas mungkin dilarang, tetapi semangat bertahan hidup rakyat kecil tidak boleh ikut “dibekukan” oleh aturan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved