Berita Viral

Duduk Perkara Boyamin Saiman Gugat Pembebasan Bersyarat Terpidana Korupsi Setya Novanto

Terungkap duduk perkara pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, digugat. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube Trans7/Tribunnews.com
(kiri ke kanan) Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman 

Menteri Imipas Buka Suara

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.

Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.

“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus.

Kata Pengacara Setnov

Baca juga: Bocoran Jadwal Penetapan UMP Jatim 2026, Menaker Sebut Peluang Rumus Hitung Upah Minimum Berubah

Kuasa hukum mantan Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.

“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir, Rabu (29/10/2025).

Namun, dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.

“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” ucap dia.

Sosok Boyamin Saiman 

Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra. 

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Sosok Boyamin yang selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved