Berita Viral

Duduk Perkara Boyamin Saiman Gugat Pembebasan Bersyarat Terpidana Korupsi Setya Novanto

Terungkap duduk perkara pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, digugat. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube Trans7/Tribunnews.com
(kiri ke kanan) Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), digugat. 

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara karena merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang USD 7,3 juta. 

Putusan Mahkamah Agung pada 2025 kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. 

Belum 12,5 tahun, Setnov sudah ke luar penjara karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Pembebasan bersyarat Setnov lantas menuai protes hingga muncul gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

ARUKKI dan LP3HI melayangkan gugatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta, Rabu (22/10/2025), dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. 

Lantas, apa duduk perkara gugatan tersebut?

Kecewa Setnov Dibebaskan

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setnov.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Gugat Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Terpidana Korupsi Setya Novanto , Ini Sosok Boyamin Saiman

Setnov Masih berkasus TPPU

Pembebasan bersyarat, kata Boyamin, tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

BEBAS - Setnov beruntung karena mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA),
BEBAS - Setnov beruntung karena mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), (Istimewa)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved