Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda 1 M Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Khoirul Saleh, sidang kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
VONIS NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dalam kasus Reza Gladys.  

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved