Alasan Mahfud MD Ogah Lapor KPK Dugaan Mark-up Proyek Whoosh: Saya Tak Ada Kewajiban Lapor

Mahfud pun menyatakan, dirinya siap dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan mark-up dalam proyek Whoosh.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Ilustrasi kereta Whoosh 

Namun, ia berharap Mahfud MD memberikan data pendukung yang bisa memperjelas dugaan tersebut.

“Sampai sekarang sih belum terinformasi ya, artinya dari internal,” kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

“Tapi kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu, ya mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” lanjutnya.

Setyo meyakini Mahfud MD memiliki data tersebut, tetapi dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahfud apakah akan menyerahkannya kepada KPK atau tidak.

“Saya yakin beliau mungkin punya, tinggal nanti apakah beliau mau menyerahkan atau apa, tergantung dari beliau,” ujarnya.

Setyo juga memaparkan kemungkinan KPK bertindak proaktif dalam mengusut kasus ini.

Menurutnya, informasi itu akan ditelaah terlebih dahulu di tingkat kedeputian untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya biar ditelaah dulu di level kedeputiaan apa yang harus dilakukan dengan informasi tersebut,” kata Setyo.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau masyarakat yang memiliki data dan informasi awal mengenai dugaan mark-up dalam proyek Whoosh agar segera menyampaikan laporan resmi melalui saluran pengaduan yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal, silakan sampaikan aduan kepada KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

"Tentu laporan perlu dilengkapi juga dengan informasi dan data awal sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi," tambahnya.

Budi mengatakan, informasi yang beredar soal dugaan mark up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat ini masih bersifat awal.  

KPK memerlukan data yang valid untuk menindaklanjuti apakah ada unsur korupsi dalam proses pengadaannya. 

"Sedangkan kalau soal kerugian keuangan negara itu kan mesti dihitung oleh auditor negara, bisa oleh BPK ataupun BPKP," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta KPK Lapor Dugaan Mark-up Proyek Whoosh, Mahfud MD: Saya Tak Ada Kewajiban Melapor, 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved