4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti 

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna masyarakat kebingungan mencari jalur alternatif.

Sriwijaya Post
ilustrasi hajatan tutup jalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuat aturan untuk hajatan tutup jalan umum. 

Ringkasan Berita:
  • Pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Dan, izin hari ini ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian
  • Pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan Lurah
  • Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp50 juta.

SURYA.co.id Surabaya -  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, salah satunya terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.

"Pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Dan, izin hari ini ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan Lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Aturan ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan tutup jalan.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna masyarakat kebingungan mencari jalur alternatif.

Eri mengatakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Baca juga: Musim Pengantin Warga Geram Tenda Hajatan Tutup Jalan, Eri Cahyadi Bakal Bahas Standar Perizinan

Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota dua periode ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama,

Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.

Kedua,

Pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.

Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Maidi yang Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja

Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru izin dikeluarkan oleh Polsek," bebernya.

Ketiga,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved