4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti
Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna masyarakat kebingungan mencari jalur alternatif.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Dan, izin hari ini ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian
- Pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan Lurah
- Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp50 juta.
SURYA.co.id Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, salah satunya terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.
"Pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Dan, izin hari ini ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan Lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Aturan ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan tutup jalan.
Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna masyarakat kebingungan mencari jalur alternatif.
Eri mengatakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Baca juga: Musim Pengantin Warga Geram Tenda Hajatan Tutup Jalan, Eri Cahyadi Bakal Bahas Standar Perizinan
Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp50 juta.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota dua periode ini.
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama,
Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.
Kedua,
Pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.
Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Maidi yang Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja
Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.
"Maka yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru izin dikeluarkan oleh Polsek," bebernya.
Ketiga,
aturan tenda hajatan
tenda hajatan tutup jalan
perizinan tenda hajatan
Eri Cahyadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
| Rekam Jejak Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu Jadi Sorotan Disindir Purbaya Gara Gara Ponselnya |
|
|---|
| Bisnis Logistik Jadi Peluang Baru, Tiga Warga Surabaya Raih Omzet Besar Lewat Lion Parcel |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.