4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti 

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna masyarakat kebingungan mencari jalur alternatif.

Sriwijaya Post
ilustrasi hajatan tutup jalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuat aturan untuk hajatan tutup jalan umum. 

Pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara.

Keempat,

Harus ada jalur alternatif lain sebagai jalur pengganti saat jalan diitutup, hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko ono Satpol-PP ngitung, Dishub iki juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (Jadi nanti Satpol-PP dan Dinas Perhubungan juga berhitung untuk mengintip kemacetannya. Karena itu, harus jalur pengganti ketika jalan ini ditutup. Ini juga tidak mudah)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dibandingkan berada di jalan, pernikahan diharapkan dapat berada di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved