Mekanisme Pelaksanaan Umrah Mandiri, Dilindungi Oleh Negara Ini Syaratnya
Umrah mandiri ini diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.
- Harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.
- Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel. Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.
SURYA.co.id - Pelaksanaan umrah mandiri telah dilegalkan Pemerintah dan DPR RI.
Pelegalan umrah mandiri ini diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan.
Adapun dalam pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PPHAU berbunyi:
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalnan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri".
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.
Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Muhammadiyah Jatim: Langkah Positif dan Maju
"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi.
Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara.
"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya.
Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.
Baca juga: Perintah Prabowo: Turunkan Biaya Haji, Waktu Tunggu Jadi 26 Tahun
Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.
"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| Sosok Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya karena Merespon Kritik Soal Kilang Minyak |
|
|---|
| 4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti |
|
|---|
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.