Mekanisme Pelaksanaan Umrah Mandiri, Dilindungi Oleh Negara Ini Syaratnya
Umrah mandiri ini diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
Ilustrasi Umroh Garuda Idonesia memulai penerbangan perdana dengan konsep premium service airline start dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:
Beragama Islam
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:
Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama
Baca Juga
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| Sosok Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya karena Merespon Kritik Soal Kilang Minyak |
|
|---|
| 4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti |
|
|---|
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.