Mekanisme Pelaksanaan Umrah Mandiri, Dilindungi Oleh Negara Ini Syaratnya

Umrah mandiri ini diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
Ilustrasi Umroh Garuda Idonesia memulai penerbangan perdana dengan konsep premium service airline start dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

Beragama Islam

Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah

Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved