Pembunuhan Brigadir Esco

Alasan Orang Tua Briptu Rizka Ajukan Praperadilan Kasus Brigadir Esco, Sidang Perdana Pekan Depan

Orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Lombok
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 

SURYA.CO.ID - Orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Arya, menjelaskan bahwa ada dua alasan kliennya mengajukan praperadilan,

"Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu," kata Lalu Arya, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia pun kemudian menyinggung terkait alat bukti untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. 

"Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya,

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara jelas terkait peran kedua kliennya dalam kasus tersebut. 

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.

Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pihak Saiun dan Nuraini pada Rabu (22/10).

"Baru pagi tadi kami daftarkan ke pengadilan," ucap Lalu Arya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pekan depan.

Baca juga: Perbandingan Besaran UMK Surabaya 2025 Sebelum dan Sesudah Gubernur Khofifah Keluarkan SK Baru

"Jadwal sidang: Jumat, 31 Oktober 2025. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

Orang Tua Briptu Rizka Jadi Tersangka

Diketahui, Tiga anggota keluarga Briptu Rizka Sistiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely

Mereka adalah ayah dan ibu Brigadir Rizka beserta adiknya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved