UMK Surabaya 2026

Perbandingan Besaran UMK Surabaya 2025 Sebelum dan Sesudah Gubernur Khofifah Keluarkan SK Baru

Inilah perbandingan UMK Surabaya 2025 sebelum dan sesudah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terbaru

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Ist
PERBANDINGAN - Ilustrasi UMK Suarbaya 2025 

SURYA.CO.ID - Inilah perbandingan UMK Surabaya 2025 sebelum dan sesudah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terbaru.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan SK terbaru mengenai besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaua Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY. 

Putusan pengadilan itu memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jatim) melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.  

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” terang Khofifah kepada SURYA.CO.ID, Rabu (22/10/2025) sore. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran UMK terbaru mulai berlaku pada 1 November 2025.

Baca juga: Besaran UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp5 Juta Mulai 1 November, Ini Daftar Kenaikan di 6 Daerah Lain

Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. 

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya.

Berdasarkan Kepgub yang baru, ada kenaikan pada UMK tujuh daerah itu, berikut rinciannya. 

UMK Kota Surabaya dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635.

UMK Kabupaten Sidoarjo dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090. 

Baca juga: Daftar Terbaru Besaran UMK Surabaya 2025 dan Daerah Lain usai Gubernur Khofifah Keluarkan SK Baru

UMK Kabupaten Gresik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763. 

UMK Kabupaten Pasuruan dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417.

UMK Kabupaten Mojokerto dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398.  

UMK Kabupaten Malang dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved