Pembunuhan Brigadir Esco

Istri, Mertua, Adik Ipar hingga Teman Dekat Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Siapa Mr-X?

Selain istri Brigadir Esco, polisi menetapkan empat orang tersangka tambahan yakni ayah, ibu, adik Brigadir Rizka dan seorang teman dekat.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Polisi mengungkap empat tersangka baru pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ringkasan Berita:
  • Lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ditetapkan, terdiri dari istri korban Brigadir Rizka, kedua mertuanya, adik ipar, dan teman dekat korban.
  • Keluarga Brigadir Esco Faska Rely belum puas, menduga masih ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum kepolisian yang belum terungkap.
  • Rekonstruksi kasus mengungkap kekerasan, di mana Brigadir Rizka disebut memukul korban dan menolak memperagakan adegan pemindahan jasad ke kebun belakang rumah.

 

SURYA.CO.ID - Kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Esco Faska Rely, terus bergulir.

Setelah penyelidikan panjang, Polda NTB dan Polres Lombok Barat menetapkan sejumlah tersangka baru yang ternyata berasal dari lingkar terdekat korban.

Dalam gelar perkara, Rabu (15/10/2025), polisi menetapkan empat orang tersangka tambahan pembunuhan Brigadir Esco. Sebelumnya, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Brigadir Rizka, istri Brigadir Esco sendiri.

Kini, empat nama baru ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nuraini alias ibu Brigadir Rizka (mertua), Amaq Siun yang merupakan ayah Brigadir Rizka (mertua), Dani Rifkan adik Rizka (ipar), serta Paozi, teman dekat Brigadir Esco.

Baca juga: Sosok Orang Tua Briptu Rizka Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Gelagat Terungkap

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat ditemukan, leher korban dalam kondisi terikat tali.

Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah gelar perkara resmi digelar.

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan 4 tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, diantaranya inisial S, P, D, dan N,” ucap Amiruddin.

Sosok Mr-X

ORANG TUA - (kanan) Proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025). 
(kiri) Briptu Rizka mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
ORANG TUA - (kanan) Proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025). (kiri) Briptu Rizka mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Kolase Tribun Lombok Wawan Sugandika)

Menurut polisi, dua dari empat tersangka bertindak sebagai “Mr‑X”, yang membantu tersangka utama, Rizka Sintiyani, membawa jenazah korban Brigadir Esco ke kebun belakang dekat tempat tinggal tersangka.

“Ya dari keempat tersangka ini ada 2 Mr‑X yang membantu RS (Rizka Sintiyani) membawa jasad korban ke kebun belakang,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Meski identitas “Mr‑X” itu di antara keempat tersangka disebut, Eka enggan mengungkap siapa mereka sesungguhnya. Ia mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan sebelum membuka semuanya ke publik.

Eka menegaskan bahwa keempat tersangka ini tergolong komplotan Rizka yang ikut serta dalam usaha menutupi kasus kematian Brigadir Esco.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S, D, P, dan N terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” tegas Kasat Eka.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved