Berita Viral

Nasib Briptu Rizka Pembunuh Brigadir Esco Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Bisa Dijeratkan

Begini lah nasib Briptu Rizka Sintiyani, tersangka pembunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Lombok
NASIB - (kanan) Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025) (kiri) Brigadir Esco 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Briptu Rizka Sintiyani, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, sekaligus pembunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. 

Briptu Rizka terancam dipecat dari Polri.

Kabid humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa Briptu Rizka terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kombes Kholid saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Selain Briptu Rizka, Propam juga telah meminta keterangan keluarga Brigadir Esco. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB. 

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan.

Menurut ketua perkumpulan advokat Indonesia wilayah NTB ini, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik yang diterapkan adalah pemberian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak terhadap Briptu Rizka.

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah."

"Pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," demikian Muhanan. 

Terbaru, Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, menyebut Briptu Rizka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Polisi menyebut motif di balik aksi keji itu dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga pasangan polisi tersebut.

Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun hingga saat ini, kata Metria, Rizka belum mengakui perbuatannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved