Berita Viral

Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Diskon 50 Persen Resmi Tak Diberikan Lagi, Lengkap Semua Golongan

Stimulus ekonomi berupa pemberikan diskon listrik 50 persen resmi berakhir. Berikut ini daftar tarif listrik semua golongan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Diolah oleh Google Gemini
TOKEN - Ilustrasi token listrik PLN 

SURYA.CO.ID - Stimulus ekonomi berupa pemberikan diskon listrik 50 persen resmi berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa diskon listrik 50 persen tak akan diberikan lagi pada 2025.

"Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ujar Airlangga, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.

Sayangnya, Airlangga enggan membeberkan program apa yang akan diberikan sebagai pengganti diskon listrik 50 persen.

"Nanti diumumkan oleh Pak Presiden," tuturnya.

Diskon Listrik 50 Persen Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi

Pada Juni dan Juli 2025 lalu, pmerintah pernah merencanakan akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen. 

Rencananya, diskon tarif listrik tersebut menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk penguatan ekonomi kuartal II 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menko Airlangga.

Saat itu, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah1.300 volt ampere (VA).

Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal 2025.

Akan tetapi, saat pengumuman paket stimulus ekonomi pada 2 Juni 2025, rencana diskon tarif listrik itu tidak disebutkan.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani Indrawati, hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved