Mulai Berlaku Maret 2026, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax Sebelum Lapor SPT 2025

Begini cara aktivasi akun Coretax untuk lapor SPT 2025. Wajib digunakan pada Maret 2026

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
coretaxdjp
PAJAK - Tampilan laman coretaxdjp 

SURYA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

Langkah ini penting, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax, mulai tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan bahwa sosialisasi mengenai penggunaan Coretax akan dilakukan secara masif.

Imbauan untuk segera aktivasi akun Coretax ini bertujuan agar wajib pajak tidak mengalami kendala teknis saat masa pelaporan SPT Tahunan 2025 tiba.

"Pihak Kemenkeu akan melakukan sosialisasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT karena belum melakukan aktivasi akun Coretax," ujar Yon Arsal.

Perpindahan ke sistem Coretax ini menandai modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax."

"Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," terang Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," tambahnya.

Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Baca juga: Cara Daftar Magang Kemnaker 2025, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran, Dapatkan Uang Saku Setara UMK

Waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Yon menuturkan, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses Coretax.

Pasalnya sistem itu baru digunakan untuk wajib pajak Badan.

Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025.

Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya."

"Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ucap Yon.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'."

"Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," jelas Yon.

Berikut ini cara aktivasi akun Coretax, dikutip dari laman pajak.go.id.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
3.    Masukkan NPWP dan klik Cari.
4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5.    Lakukan verifikasi identitas.
6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.
2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved