Berita Viral
Sosok Hakim I Ketut Darpawan yang Sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tolak Intervensi Apapun
Ini lah rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang menyidangkan gugatan praperadilan Nadiem Makarim.
Kasus Nadiem Makarim

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Sehari setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan di balik status tersangka yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar dalam proyek pengadaan ini.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).
Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.
Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Nadiem Makarim Gugat Kejagung
Nadiem Makarim
korupsi pengadaan chromebook
Hakim I Ketut Darpawan
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
Benarkah Hacker Bjorka yang Ditangkap Pernah Bocorkan Data Keluarga Jokowi? Ini 6 Kejahatannya |
![]() |
---|
Kehebatan KRI Belati 622 Kapal Cepat Rudal Hybrid Pertama Indonesia, Lincah dan Persenjataan Canggih |
![]() |
---|
Sosok Teguh dan Botok, Pentolan Demo Pati yang Nyaris Bonyok Dikeroyok Pendukung Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Profil 3 Mantan Menteri Ketenagakerjaan yang Akan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pengurusan TKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.