Berita Viral

Nasib Rekening Rp204 M Milik Pengusaha S yang Dibobol Dwi Hartono Cs, OJK Sigap Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com AGUSTINUS RANGGA RESPATI/Tribunnews Reynas
(kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di acara Literasi Keuangan indonesia Terdepan (Like It), Sabtu (5/10/2024). (kanan) Para tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar ditampilkan penyidik Dittipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. 

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

Bagaimana nasib rekening Rp204 miliar itu?

OJK telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak bank BUMN terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen dalam kasus pembobolan rekening.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban BNI sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bank telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Ia menambahkan, dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta pihak bank untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana atau simpanan nasabah.

"Dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan," tutup dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved