Berita Viral
Nasib Rekening Rp204 M Milik Pengusaha S yang Dibobol Dwi Hartono Cs, OJK Sigap Turun Tangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ternyata Dwi Hartono Cs tidak membobol rekening yang sudah lama tidak ada transaksi (rekening dormant).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal bank, rekening yang dibobol adalah rekening aktif.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, rekening itu adalah milik pengusaha inisial S, yang disimpan di sebuah bank plat merah di Jawa Barat.
“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.
Sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru
Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.
Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.
Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.
“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.
Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.
Baca juga: Belum Lama Disindir Menkeu Purbaya, Kilang Minyak di Dumai Terbakar Lagi hingga Picu Protes Warga
Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.
“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.
Bagaimana nasib rekening Rp204 miliar itu?
OJK telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak bank BUMN terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen dalam kasus pembobolan rekening.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban BNI sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bank telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia menambahkan, dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta pihak bank untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana atau simpanan nasabah.
"Dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan," tutup dia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Dwi Hartono
pembobolan rekening
SURYA.co.id
rekening dormant
surabaya.tribunnews.com
pembobol rekening dormant
Multiangle
Meaningful
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Belum Selesai Masalah Keracunan, Kini Viral Semangka MBG Setipis Tisu, Diduga Permainan Bahan Baku |
![]() |
---|
Tak Lagi Menjabat Menkeu, Segini Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani, Taspen Serahkan Langsung |
![]() |
---|
Terlanjur MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Subhan Malah Beri Jawaban Menohok: Semua Kecele |
![]() |
---|
Profil MDIS Tempat Kuliah Gibran di Singapura yang Klarifikasi dan Pastikan Wapres Lulus Sarjana |
![]() |
---|
Belum Lama Disindir Menkeu Purbaya, Kilang Minyak di Dumai Terbakar Lagi hingga Picu Protes Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.