Berita Viral

Nasib Rekening Rp204 M Milik Pengusaha S yang Dibobol Dwi Hartono Cs, OJK Sigap Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com AGUSTINUS RANGGA RESPATI/Tribunnews Reynas
(kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di acara Literasi Keuangan indonesia Terdepan (Like It), Sabtu (5/10/2024). (kanan) Para tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar ditampilkan penyidik Dittipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

SURYA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ternyata Dwi Hartono Cs tidak membobol rekening yang sudah lama tidak ada transaksi (rekening dormant).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal bank, rekening yang dibobol adalah rekening aktif.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, rekening itu adalah milik pengusaha inisial S, yang disimpan di sebuah bank plat merah di Jawa Barat. 

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Baca juga: Belum Lama Disindir Menkeu Purbaya, Kilang Minyak di Dumai Terbakar Lagi hingga Picu Protes Warga

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved